Skip to main content

Materi SD, SMP dan SMA

Pentingnya Pendidikan Bahasa Indonesia dalam Perguruan Tinggi

Pentingnya Pendidikan Bahasa Indonesia dalam Perguruan Tinggi Nama : Ulfi Astri Lifiya NIM : 231010505156 Dosen Pengantar : Styo Budi Utomo M.M,S.Pd.I Dosen Pengampun : Styo Budi Utomo M.M,S.Pd.I Mata Kuliah : Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia merupakan salah satu identitas Bangsa Indonesia.Karena itu mata kuliah Bahasa Indonesia memiliki posisi yang penting dalam perkuliahan . Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya peranan bahasa itu bersumber pada kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa resmi Negara. Hal ini mempunyai fungsi sebagai alat untuk menjalankan administrasi Negara , sebagai alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang, sosial budaya dan bahasanya , dan media untuk mengkomunikasikan kebudayaan nasional.  Tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia di perkuliahan tentunya bukan hanya siswa yang lulus dalam ujian, melainkan mereka harus mampu berkomunikasi deng...

Sebutkan Peraturan Perundang-undangan Yang Mengatur Bela Negara !

 Peraturan Perundang-undangan Yang Mengatur Bela Negara


UUD NRI Tahun 1945

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "

Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi : " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. " 

Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi : " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara Republik Indonesia. Sebagai kedaulatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. "

Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi : " Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara ketuhanan dan kedaulatan negara. "

Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi : " Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. " 

Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi : " Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang. "

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

    Terdapat dalam pasal 68 UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi : " Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "

UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

    Tercantum dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. "

    Itulah beberapa penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara. Semoga artikel di atas bisa bermanfaat bagi kalian semua.


Comments