Peraturan Perundang-undangan Yang Mengatur Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "
Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi : " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. "
Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi : " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian negara Republik Indonesia. Sebagai kedaulatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. "
Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi : " Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara ketuhanan dan kedaulatan negara. "
Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi : " Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. "
Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi : " Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang. "
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Terdapat dalam pasal 68 UU NO. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi : " Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Tercantum dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. "
Itulah beberapa penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara. Semoga artikel di atas bisa bermanfaat bagi kalian semua.
Comments
Post a Comment