KEDAULATAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Pengertian
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya. Kedaulatan rakyat adalah dimana pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sesuai dengan sila ke iv yang lebih mengutamakan musyawarah.
Teori Kedaulatan
Kekuasaan tertinggi ada pada tuhan didasarkan pada agama. Apabila pemerintah berbentuk kerajaan / dinasti yang memerintah dianggap turunan dan mendapat kekuasaan dari Tuhan. Raja bisa menetapkan agama yang bisa di anut oleh rakyat. Misalnya Tenoheka di Jepang dianggap turunan dari dewa Matahari.
Teori kedaulatan tuhan :
- Augustin
- Thomas akuinas
- Marsilius
Teori kedaulatan raja :
Teori kedaulatan tinggi ada pada raja. Kekuasaan mutlak pada raja yaitu Kebijakan raja melebihi konstitusi bahkan dapat melanggar hukum moral sehingga raja dapat berbuat semena-mena. Tokoh yang menganut yaitu Thomas, Leeta Cesmoy, Nikol Macipirly dan Hegel.
Teori kedaulatan rakyat :
Pelopor teori ini adalah JJ. Rousseau tahun 1712-1778. Bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat. Sedangkan kedaulatan penuh di tangan rakyat. Dan tidak dapat di bagi-bagi kepada pemerintah itu. Sehingga beliau mendapat sebutan bapak kedaulatan rakyat. Negara yang menganut adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Tokoh yang menganut adalah Jonlokis, JJ. Rousseau dan Mounteswi.
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan
Prinsip kedaulatan RI sebagai berikut :
- Negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk Republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 45
- Negara Indonesia negara hukum
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden menurut UUD 45
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan UUD 45
Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase, yaitu :
- Demokrasi perlementer ( 1945-1949 )
- Demokrasi terpimpin ( 1949-1966 ) Orde lama
- Demokrasi pancasila ( 1966-1998 ) Orde baru
- Demokrasi pancasila ( 1998 - sekarang ) Reformasi
Pada masa reformasi, ada pemisahan kekuasaan, yaitu :
- Badan Legislatif : DPR, MPR, BPK, dll.
- Badan Eksekutif : Presiden, Menteri-menteri
- Badan Yudikatif : MA, MK, KY.
Sifat - sifat Kedaulatan
Ada 4, yaitu :
- Asli adalah mutlak / permanen kekuasaan tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi.
- Tidak terbagi adalah utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan tanpa di bagi kepada pihak lain.
- Tunggal artinya hanya ada satu kekuasaan tertinggi
- Abadi / Permanen / Tetap artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah dan berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan.
Itulan penjelasan mengenai teori kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dari segi pengertian, bentuk, dan prinsip-prinsipnya. Semoga artikel di atas bisa bermanfaat bagia kalian para pembaca.
Comments
Post a Comment